Syarat & Ketentuan Umum Reservasi Online Tiket Kereta Api

KETENTUAN UMUM

  1. Dengan ini Anda menyatakan persetujuan terhadap Syarat dan Ketentuan dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) bagi Penumpang dan Bagasi, persyaratan lainnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada Aturan Harga.
  2. Anda akan mematuhi persyaratan dan ketentuan Reservasi, termasuk pembayaran dan mematuhi semua aturan dan  pembatasan mengenai ketersedian tarif, atau jasa. Anda bertanggung jawab untuk semua biaya yang timbul dari  penggunaan fasilitas Reservasi Online Tiket Kereta Api.
  3. PT. Kereta Api Indonesia (Persero) berhak atas kebijaksanaan untuk mengubah, memodifikasi, menyesuaikan, menambah atau menghapus salah satu syarat dan kondisi yang tercantum di sini, dan / atau mengubah, menangguhkan atau  menghentikan setiap aspek dari Reservasi Online Tiket Kereta Api. PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tidak diwajibkan untuk menyediakan pemberitahuan  sebelum memasukkan salah satu perubahan  di atas dan / atau memodifikasi  ke dalam Reservasi Tiket Online Kereta Api.
  4. PT. Kereta Api Indonesia (Persero) akan menggunakan informasi pribadi yang Anda berikan melalui Fasilitas  ini hanya untuk tujuan reservasi dan pencatatan database pelanggan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) termasuk tidak terbatas untuk penghitungan poin dalam program Kereta Api Frequent Passenger.
  5. Anda tidak dibenarkan menggunakan Fasilitas ini untuk tujuan yang melanggar hukum atau dilarang, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat reservasi yang tidak sah, spekulatif, palsu atau  penipuan atau menjualnya kembali secara tidak sah. PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dapat membatalkan atau menghentikan penggunaan Anda atas fasilitas ini setiap saat tanpa pemberitahuan jika dicurigai.
  6. PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tidak menjamin bahwa Reservasi Online Tiket Kereta Api akan bebas kesalahan, bebas dari virus atau elemen lain yang berbahaya.
  7. Syarat dan ketentuan fasilitas ini diatur dan ditafsirkan sesuai peraturan internal PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dan hukum Republik Indonesia dan Pengadilan Negeri Bandung mempunyai yurisdiksi eksklusif untuk mengadili setiap sengketa yang mungkin timbul sehubungan hal tersebut.

KETENTUAN RESERVASI ONLINE

  1. Fasilitas Reservasi Online Tiket Kereta Api hanya berlaku untuk Perjalanan Kereta Api yang tercantum dalam Sistem Reservasi Online Tiket Kereta Api.
  2. Reservasi dapat dilakukan minimal 6 jam dan maksimal 90 hari sebelum keberangkatan Kereta Api.
  3. Bukti pembayaran berupa struk/receipt/sms notifikasi akan dikeluarkan setelah pembayaran disetujui. Berisi data yang sesuai dengan data pemesanan tiket.

KETENTUAN PENUKARAN TIKET

  1. Struk pembayaran/receipt tidak berlaku sebagai tiket dan harus ditukarkan di loket stasiun maksimal 1 jam sebelum keberangkatan KA.
  2. Struk pembayaran/receipt hanya refrensi status tiket, status valid adalah status yang ditunjukkan dalam sistem    Ticketing PT. Kereta Api Indonesia (Persero).
  3. Suatu karcis hanya berlaku untuk nama penumpang, nama, dan nomor kereta api, tanggal dan jam keberangkatan,  kelas dan relasi yang tercantum dalam karcis, tidak dapat dipindah tangankan.

KETENTUAN RUBAH JADWAL DAN PEMBATALAN

  1. Merubah tanggal, jam keberangkatan, berganti KA untuk karcis pesanan (reroute) diperkenankan apabila masih memungkinkan dan hanya dapat dilaksanakan 1 (satu) kali paling lambat satu hari sebelum hari keberangkatan kereta api  yang dipesan dengan dikenakan bea administrasi sebesar : Kelas Eksekutif Rp. 10.000,-  Kelas Bisnis Rp. 6.000,- Kelas Ekonomi Rp. 2.000,-.
  2. Pembatalan tiket pesanan diperkenan sampai dengan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api.

LAIN-LAIN

  1. Anak usia dibawah 3 tahun tidak dikenakan biaya kecuali mengambil tempat duduk sendiri di kelas eksekutif membayar bea tiket dewasa.
  2. Anak usia dibawah 10 tahun dikelas bisnis dikenakan tarif anak.
  3. Seluruh perjalanan Kereta Api, baik Eksekutif, Bisnis, maupun Ekonomi adalah perjalanan bebas asap rokok.
  4. Dikenakan Biaya Pembatalan Sebesar 25% dari harga tiket. (pengembalian bea sebesar 75% dari harga tiket)
  5. Pembatalan kurang dari 30 menit sebelum keberangkatan maka tiket hangus, tidak ada pengembalian bea.
  6. Proses Rubah jadwal maupun pembatalan hanya dapat dilakukan di loket stasiun online.

85 Responses to Syarat & Ketentuan Umum Reservasi Online Tiket Kereta Api

  1. Yani says:

    Saya mau nanya klo tiket buat bayi yg belum punya akte trus blom ngurus KK gmna y.. Bisa gx pesen tiketnya

  2. Alex Prabudi says:

    Slmt pagi.. Saya ada rencana naik kereta api dgn istri dan anak saya berumur 4 thn (tapi anak saya blm masuk KK)
    Yg jadi pertanyaan, bolehkah anak saya naik menggunakan akte kelahiran?
    Trimakasih sdh memberi jawaban.

  3. Siska says:

    Gan mau ty nich ktp bkn lum jd trus ada paspor mati 2minggu kira”blh tdk

  4. agus slamet says:

    ass..
    saya mau tanya,untuk pembatalan pakai kk bisa apa tidak, barusan saya dari loket harus pakai ktp/ft kopy.masalahnya ktp yg bersangkutan/ orangnya sedang diluar kota, kbetulan saya pegang KK, mohon informasinya

  5. louis marcell says:

    maaf mau tanya,kalau beli tiket dari jakarta ke bandung pakai identitas kartu pelajar,bisa atau tidak?
    karena saya belum punya KTP

  6. ilham says:

    Pemesanan tiket kereta api dengan kk bisa atau tidak

  7. Tari says:

    Mau tanya aku punya Ade ipar mau plng naek kereta tpi blm punya ktp klo pke kk bisa ga

  8. Irvan says:

    Selamat siang.
    saya mau tanya, adik saya mau naik kereta tapi kTP aslinya masih dalam perpindahan alamat atau di revisi. apakah bisa naik kereta dengan foto copy KTP.
    Mohon Informasinya. Terimakasih

  9. Iklima says:

    umur saya sekarang 19th pak, saya sendiri belum mempunyai KTP dan kartu Mahasiswa sayapun masih dalam tahap pemerosesan, SIM pun saya tidak punya.
    Lalu, untuk pembelian tiket kereta api bisa menggunakan apa yah pak? mohon beri solusi pak

  10. One mayasari says:

    Saya baru pertama mau mencoba naik kereta api,yg mau sy tanyakan apakah ank usia 4tahun harus menunjukan kk ketika mau naik kereta api,berhubung ank sy blm mask dlm kk.apakah mengunakan akte saja boleh???

Leave a reply to louis marcell Cancel reply